Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Kredit pemilikan rumah subsidi

Gambar
Pemerintah sudah menyediakan subsidi untuk pembiayaan pembelian rumah. Ada 4 skema pembiayaan yang disediakan pemerintah, yakni: 1.Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi 2.Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis 3.Tabungan (BP2BT) 4.Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Untuk KPR bersubsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: - Penerima adalah WNI dan berdomisili di Indonesia - Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah - Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah - Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun - Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun - Memiliki NPWP atau surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, sesuai perundang-undangan yang berlaku Selain syarat, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu: Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon da

Mengenal KPR Syariah, Fitur, Syarat Pengajuan Serta Keuntungannya

Gambar
Minggu, 16 Mei 2021 | 11:31  Editor: Mutia Fauzia JAKARTA, KOMPAS.com  - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu pilihan yang paling banyak diambil oleh orang yang hendak memiliki rumah. Umumnya, pilihan pembiayaan kepemilikan rumah dengan skema KPR diambil bila orang yang bersangkutan tidak memiliki dana yang cukup. Jenis pembiayaan KPR yang bisa dipilih salah satunya yakni KPR syariah. Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id  KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad. Produk KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). KPR syariah mengadaptasi prinsip bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR konvensional dan syariah terletak pada proses transaksi. Bila KPR konvensional yang dilakukan yakni transaksi uang, maka KPR syariah melakukan transaksi barang. Akad KPR Syariah Setidaknya, ada empat jen