Kredit pemilikan rumah subsidi

Pemerintah sudah menyediakan subsidi untuk pembiayaan pembelian rumah.
Ada 4 skema pembiayaan yang disediakan pemerintah, yakni:

1.Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi
2.Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis 3.Tabungan (BP2BT)
4.Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Untuk KPR bersubsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Penerima adalah WNI dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP atau surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, sesuai perundang-undangan yang berlaku

Selain syarat, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
Fotokopi ktp pemohon dan pasangan
Fotokopi kartu keluarga
Fotocopy surat nikah/cerai
Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
Fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (pemohon pegawai)
Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan surat keterangan domisili, dan laporan keuangan 3 bulan terakhir (pemohon wiraswasta)
Fotokopi ijin praktik (pemohon profesional)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah

Postingan populer dari blog ini

desa properti @Cikeas

desa properti @Cihideung