Mengenal KPR Syariah, Fitur, Syarat Pengajuan Serta Keuntungannya

Minggu, 16 Mei 2021 | 11:31 

Editor: Mutia Fauzia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu pilihan yang paling banyak diambil oleh orang yang hendak memiliki rumah. Umumnya, pilihan pembiayaan kepemilikan rumah dengan skema KPR diambil bila orang yang bersangkutan tidak memiliki dana yang cukup.

Jenis pembiayaan KPR yang bisa dipilih salah satunya yakni KPR syariah.

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad.

Produk KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).

KPR syariah mengadaptasi prinsip bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR konvensional dan syariah terletak pada proses transaksi. Bila KPR konvensional yang dilakukan yakni transaksi uang, maka KPR syariah melakukan transaksi barang.

Akad KPR Syariah

Setidaknya, ada empat jenis akad KPR Syariah, yakni akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, serta akad ijarah mutahiyyah bit tamik.
Namun demikian, yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia yakni akad murabahah atau jual beli dan akad musyarakah mutanaqisan atau kerjasama-sewa.

Berikut penjelasan jenis akad KPR syariah:

1. Akad jual beli atau akad murabahah
Pada dasarnya, murabahah yakni perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Nantinya, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Bila nasabah sepakat menggunakan jenis akad mudarabah, bank akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah. Sehingga, rumah tersebut dimiliki oleh pihak bank. Baru kemudian, rumah tersebut dijual kepada nasabah yang membeli dengan mencicil.

Karena KPR syariah, maka bank tidak mengenakan bunga namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, maka besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah dalam jangka waktu yang disepakati bersifart tetap.

2. Akad kerja sama sewa atau musyarakah mutanaqisah
Akad KPR jenis ini dilakukan antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang. Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dengan demikian, bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan, misalnya pihak bnk 80 persen dan nasabah 20 persen.

Kemudian, nasabah akan membeli bagian rumah yang dimiliki oleh bank hingga aset yang dimiliki oleh bank berpindah tanah kepada nasabah.

Fitur KPR Syariah

Besar angsuran tetap sampai jatug tempi pembiayaan

Proses permohonanan yang mudah dan cepat

Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas

Plafon pembiayaan yang besar

Jangka waktu pembiayaan yang panjang

Fasilitas auto debit dari tabungan induk.

Syarat KPR Syariah

WNI

Usia Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh temp pembiayaan

Tidak melebihi maksimum pembiayaan

Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih

Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya

Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak

Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah

Keuntungan KPR Syariah

Kepastian cicilan/ angsuran. Nasabah tidak perlu dipusingkan dengan kenaikan cicilan. Produk KPR syariah tidak terpengaruh fluktuasi

suku bunga.

Tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda. Demikian pula jika konsumen ingin melunasi cicilan sebelum waktunya, margin yang disepakati di awal akad harus tetap dilunasi.

Tidak menerapkan compound interest atau bunga berganda dalam penghitungan margin atau angsurannya

Postingan populer dari blog ini

desa properti @Cikeas

desa properti @Cihideung